Setelah sekian lama absen dari dunia blogger, Depot Teres serilis sebuah tulisan yang tiada lain adalah The Wedding. Yeah, kali ini tulisan yang ditayangkan dalam blog klikteres merupakan cerita pribadi yang diangkat ke dunia internet untuk ikut mewartakan kabar sukacita kepada seluruh pembaca setia blog ini sekaligus temu kangen dengan pemilik akun serta mengobati rasa kangen bagi kalian semua yang merasa terlalu kepo disini.
Sekolah KASIH,
Surat cinta Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi ia bersukacita karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu. Kasih tidak berkesudahan; nubuat akan berakhir; bahasa roh akan berhenti; pengetahuan akan lenyap. 1 Korintus 13: 4-8
Masihkah kalian ingat akan peristiwa 26 Desember 2014, hampir satu setengah tahun silam di blog ini? Masa pertunangan, yang merupakan bagian dari rangkaian peristiwa dari dua insan beda jenis kelamin yang saling mencintai dan ingin mewujudkan suatu keluarga baru dari keluarga besar yang dimiliki masing-masing sebelumnya. Kata orang, ini merupakan rangkaian dari peristiwa menuju pernikahan.
Saat ini dua insan ini terpanggil untuk menjadi Keluarga Nazareth berikutnya, mungkin beberapa pasangan yang sudah-sudah, tidak melakukan prosesnya secara mandiri, maksudnya adalah beberapa pasangan mungkin karena bekerja diluar kota, sibuk bisnis, atau masih fokus belajar ataupun karena pernikahannya merupakan pernikahan darurat (bisa dibilang karena kritis sakit, atau karena nabung duluan hehehe). Disini saya akan menceritakan bagaimana proses dari persyaratan nikah yang hampir seluruh syarat nya dilengkapi dan dituntaskan oleh mempelai berdua. Berikut peristiwanya.....
Administrasi Pemerintah (Catatan Sipil)
Dimulai dengan persiapan dari Calon Mempelai Pria (CMP)
1. Meminta Surat Keterangan (Pengantar) RT & RW mengurus Administratif Capil
2. Menyiapkan berkas pribadi: Foto Pribadi Ukuran 2x3 (2lembar), FC. KTP, FC. Akta Kelahiran dilegalisir, FC Kartu Keluarga, FC. Ijazah terakhir, Foto berdampingan latar merah cowok kanan cewek kiri 3x4 (2 lembar) 4x 6 ( 2 lembar)
3. Membawa surat pengantar RT & RW ke Kelurahan mengurus N1-N4 kemudian dicap Kecamatan
4. Membawa surat lengkap yang diurus dari Kecamatan ke Kantor Catatan Sipil untuk diberikan surat pengantar pindah nikah (jika Calon Mempelai Perempuan /CMW berasal dari luar kota dan akan menikah dikota CMW)
5. Surat keterangan sehat dan imunisasi dari Puskesmas.
6. FC. KTP Saksi Pernikahan
Kedua, persiapan dari Calon Mempelai Wanita (CMW)
1. Meminta Surat Keterangan (Pengantar) RT & RW mengurus Administratif Capil
2. Menyiapkan berkas pribadi: Foto Pribadi Ukuran 2x3 (2lembar), FC. KTP, FC. Akta Kelahiran dilegalisir, FC Kartu Keluarga, FC. Ijazah terakhir, Foto berdampingan latar merah cowok kanan cewek kiri 3x4 (2 lembar) 4x 6 ( 2 lembar)
3. Membawa surat pengantar RT & RW ke Kelurahan mengurus N1-N4 kemudian dicap Kecamatan
4. Surat Keterangan sehat dan imunisasi dari Puskesmas (Suntik TT)
5. FC. KTP Saksi Pernikahan
Ketiga, persiapan berkas ke Kantor Pencatatan Sipil (Capil)
1. Semua berkas dari CMP dan CMW dijadikan satu dan dikumpulkan di Kantor Catatan Sipil bagian pendaftaran calon pengantin dan mengisi formulir pendaftaran
2. CMP, CMW, dan kedua Saksi Nikah menandatangi Formlir catatan sipil.
3. Mengumpulkan foto berdampingan yg telah disiapkan sebelumnya secara pribadi.
Administrasi Gereja
1. Sertifikat Kursus Perkawinan Katolik kedua mempelai (berlaku 6 bulan sebelum tgl married)
2. Surat Baptis Asli kedua mempelai (diperbaharui dulu, maksimal 6 bulan sebelum tgl married)
3. Mengisi formulir dari gereja yang akan menjadi tempat penerimaan sakramen pernikahan
4. Surat Baptis & surat nikah gereja katolik yang menjadi saksi pernikahan
5. KK & KTP Orang tua kandung kedua mempelai
2. Surat Baptis Asli kedua mempelai (diperbaharui dulu, maksimal 6 bulan sebelum tgl married)
3. Mengisi formulir dari gereja yang akan menjadi tempat penerimaan sakramen pernikahan
4. Surat Baptis & surat nikah gereja katolik yang menjadi saksi pernikahan
5. KK & KTP Orang tua kandung kedua mempelai
Catatan ini ditulis pada 19-10-2015
Semoga membantu
0 komentar:
Posting Komentar